Logo

Desa Bojonggede

Kabupaten Bogor

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

8 LARANGAN  DANA DESA TAHUN 2026 SESUAI DENGAN  PERMENDES 16 TAHUN 2025

8 LARANGAN DANA DESA TAHUN 2026 SESUAI DENGAN PERMENDES 16 TAHUN 2025

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 23 kali

8 LARANGAN  DANA DESA TAHUN 2026 SESUAI DENGAN  PERMENDES 16 TAHUN 2025

Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menegaskan batasan penggunaan Dana Desa. Penegasan ini penting agar Dana Desa benar-benar tepat sasaran. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, pemerintah pusat menutup sejumlah celah yang selama ini kerap menimbulkan salah tafsir di tingkat desa. Aparatur desa pun diimbau lebih berhati-hati dalam menyusun APBDes agar tidak menabrak aturan dan berujung pada persoalan hukum.


Berikut ini adalah daftar penggunaan Dana Desa yang secara tegas dilarang pada tahun 2026:

  1. Honorarium kepala desa dan perangkat desa. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD. Penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa telah diatur melalui skema pendanaan lain, bukan dari Dana Desa.
  2. Perjalanan dinas aparatur desa ke luar kabupaten/kota. Dana Desa dilarang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota. Perjalanan dinas bersifat kedinasan aparatur menjadi tanggung jawab anggaran selain Dana Desa.
  3. Iuran BPJS aparatur desa. Pembayaran iuran jaminan kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD tidak boleh dibebankan ke Dana Desa.
  4. Pembangunan kantor desa atau balai desa. Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor desa atau balai desa. Pengecualian hanya diberikan untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan, dengan nilai maksimal Rp25 juta.
  5. Bimbingan teknis (bimtek) aparatur desa. Penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dilarang dibiayai dari Dana Desa. Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur memiliki sumber anggaran tersendiri di luar Dana Desa.
  6. Kegiatan sejenis bimtek yang bersifat aparatur. Segala bentuk kegiatan pelatihan, workshop, atau studi banding yang substansinya untuk aparatur desa, meskipun dikemas dengan istilah berbeda, tetap tidak boleh menggunakan Dana Desa.
  7. Membayar kewajiban tahun sebelumnya. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban atau utang kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, kegiatan yang sudah dilaksanakan dan meninggalkan kewajiban pembayaran tidak dapat dibebankan ke Dana Desa tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
  8. Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi. Dana Desa dilarang digunakan untuk memberikan bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, atau warga desa yang berperkara hukum demi kepentingan pribadi.

Larangan ini ditegaskan untuk menjaga akuntabilitas dan fokus Dana Desa, agar benar-benar digunakan sesuai prioritas yang telah ditetapkan. Selain itu, pengawasan Dana Desa kini semakin ketat. Setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum, baik bagi pemerintah desa maupun pihak terkait.
Dengan memahami secara utuh apa saja yang dilarang, pemerintah desa dapat menyusun perencanaan yang tepat, aman secara hukum, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Bojonggede

Kecamatan Bojong Gede

Kabupaten Bogor

Provinsi Jawa Barat

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia